Jumat, 31 Agustus 2012

SISTEM PANGAN DAN GIZI

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang terjadi sejak tahun 1997 membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan rakyat Indonesia, terutama bagi kalangan menengah kebawah. Akibat krisis moneter, harga berbagai kebutuhan pokok terus melonjak. Hal tersebut menyebabkan jumlah penduduk miskin di Indonesia meningkat tajam. Dampak beruntun dari krisis moneter, meningkatnya harga kebutuhan pokok serta kemiskinan yang kian merajalela berimbas pada perubahan pola konsumsi masyarakat (dalam hal ini mengarah pada penurunan). Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan ketahanan pangan masyarakat anjlok.
Ketahanan pangan merupakan persoalan hidup mati suatu bangsa. Seseorang atau sekelompok masyarakat bila tidak makan dalam jangka waktu tertentu akan menemui ajal. Bila makan, tetapi dengan asupan yang tidak memenuhi standar gizipun hanya menghasilkan generasi yang lemah, kurang sehat, tidak cerdas dan malas.
Dewasa ini, harga sembako seperti beras, beras, kedelai dan minyak goreng  semakin hari semakin tidak terjangkau oleh daya beli rakyat Indonesia. Akibatnya, prahara kekurangan pangan dan gizi buruk merebak di berbagai daerah. Berita tentang adanya sejumlah rakyat yang kelaparan, makan nasi aking, lumpuh layu dan bunuh diri lantaran tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok menghiasi media massa hampir setiap hari. Penderita gizi buruk semakin bertambah. Jika pada tahun 2005 anak balita yang menderita gizi buruk sebanyak 1,8 juta jiwa, pada tahun 2007 menjadi 5 juta jiwa (prakarsa-rakyat.org).
Sumber lain memaparkan hal yang lebih memprihatinkan lagi, tercatat 2 sampai 4 dari 10 anak balita di 72 kabupaten terkena busung lapar, sekitar 11 juta dari 13 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia kini mengalami anemia gizi (republika.co.id). Fenomena tersebut sungguh ironi yang memilukan, karena terjadi di negara agraris dan maritim terbesar di dunia, memiliki kekayaan alam yang luar biasa banyaknya. Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan maritim terbesar, namun pada kenyataanya masih sangat banyak rakyatnya yang kelaparan dan terkena gizi buruk.
Fenomena gizi buruk sebagian besar terjadi akibat kemiskinan, diperparah dengan perilaku para komprador pemburu keuntungan yang selama ini kecanduan mangimpor secara besar-besaran aneka bahan pangan, mulai dari beras, kedelai, gula, daging sampai buah-buahan. Impor bahan pangan yang berlebihan dapat menyengsarakan para petani, meningkatkan pengangguran, menghamburkan devisa dan membunuh sektor pertanian yang mestinya menjadi keunggulan kompetitif bangsa. Dewasa ini Indonesia mengimpor sekitar 2,5 juta ton beras/tahun (terbesar di dunia); 2 juta ton gula/tahun (terbesar ke dua); 1,2 juta ton kedelai/tahun; 1,3 juta ton jagung/tahun; 5 juta ton gandum/tahun dan 550.000 ekor/tahun. Sungguh angka yang mencenganngkan bagi sebuah negara yang memiliki kondisi agroekologis nusantara cocok untuk budi daya semua bahan pangan tersebut. Buktinya Indonesia pernah mengukir prestasi menumental yang diakui dunia (FAO), yaitu swasembada beras pada tahun 1984. indonesia juga pernah mencapai swasembada gula, jagung dan kedelai (prakarsa-rakyat.org).
Tragedi kerawanan pangan dan gizi memang sungguh ironis terjadi di Negara sesubur Indonesia. Padahal pemerintah terus berupaya meningkatkan dari APBN untuk bantuan bagi rakyat miskin diantaranya melauli asuransi lesehatan rakyat miskin (Askeskin). Jika pada tahun 2005 anggaran yang disiapkan untuk rakyat miskin (Askeskin) adalah sebesar 2,3 triliun, tahun 2006 sebesar 3,6 triliun, tahun 2007, 2,2 triliun dan untuk 2008 dianggarkan 4,6 triliun (lampungnews.com).

1.2  TUJUAN
Tujuan penulisan makala ini adalah untuk dapat mengetahui :
1.      Kebijakan pemerintah dalam bidang pengan dan gizi
2.      Gizi seimbang dan sistem ketahanan pangan
3.      Penerapan sistem dalam bidang pangan dan gizi

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1    KONSEP DASAR
SISTEM :
  • Rangkaian komponen/ unsure yg saling terkait menuju suatu tujuan yg sama.
  • Contoh : tubuh manusia mrpkan suatu system dgn komponen jaringan, organ, saraf, pembuluh darah, dsb dgn tujuan menjaga keseimbangan fungsi tubuh.
SISTEM PANGAN & GIZI :
  • Mempunyai tujuan meningkatkan & mempertahankan status gizi masyarakat dlm keadaan optimal.
  • Ada 4 komponen :
  1. penyediaan pangan
  2. distribusi pangan
  3. konsumsi makanan
  4. utilisasi makanan
Beberapa Pengertian/ Istilah Dalam Gizi
  1. Ilmu Gizi (Nutrience Science) adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan optimal/ tubuh.
  2. Zat Gizi (Nutrients) adalah ikatan kimia yang diperlukan tubuh untuk melakukan fungsinya, yaitu menghasilkan energi, membangun dan memelihara jaringan serta mengatur proses-proses kehidupan.
  3. Gizi (Nutrition) adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absorpsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan, untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dri organ-organ, serta menghasilkan energi.
  4. Pangan adalah istilah umum untuk semua bahan yang dapat dijadikan makanan.
  5. Makanan adalah bahan selain obat yang mengandung zat-zat gizi dan atau unsur-unsur/ ikatan kimia yang dapat diubah menjadi zat gizi oleh tubuh, yang berguna bila dimasukkan ke dalam tubuh.
  6. Bahan makanan adalah makanan dalam keadaan mentah.
  7. Status gizi adalah keadaan tubuh sebagai akibat konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat gizi.
Kata “gizi” berasal dari bahasa Arab ghidza, yg berarti “makanan”. Ilmu gizi bisa berkaitan dengan makanan dan tubuh manusia.
Dalam bahasa Inggris, food menyatakan makanan, pangan dan bahan makanan.
Pengertian gizi terbagi secara klasik dan masa sekarang yaitu :
  1. Secara Klasik : gizi hanya dihubungkan dengan kesehatan tubuh (menyediakan energi, membangun, memelihara jaringan tubuh, mengatur proses-proses kehidupan dalam tubuh).
  2. Sekarang : selain untuk kesehatan, juga dikaitkan dengan potensi ekonomi seseorang karena gizi berkaitan dengan perkembangan otak, kemampuan belajar, produktivitas kerja.
Sejarah Perkembangan Ilmu Gizi
Berdiri tahun 1926, oleh Mary Swartz Rose saat dikukuhkan sebagai profesor ilmu gizi di Universitas Columbia, New York, AS. Pada zaman purba, makanan penting untuk kelangsungan hidup. Sedangkan pada zaman Yunani, tahun 400 SM ada teori Hipocrates yang menyatakan bahwa makanan sebagai panas yang dibutuhkan manusia, artinya manusia butuh makan.
Beberapa penelitian yang menegaskan bahwa ilmu gizi sudah ada sejak dulu, antara lain:
  1. Penelitian tentang Pernafasan dan Kalorimetri – Pertama dipelajari oleh Antoine Lavoisier (1743-1794). Mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan energi makanan yang meliputi proses pernafasan, oksidasi dan kalorimetri. Kemudian berkembang hingga awal abad 20, adanya penelitian tentang pertukaran energi dan sifat-sifat bahan makanan pokok.
  2. Penemuan Mineral – Sejak lama mineral telah diketahui dalam tulang dan gigi. Pada tahun 1808 ditemukan kalsium. Tahun 1808, Boussingault menemukan zat besi sebagai zat esensial. Ringer (1885) dan Locke (1990), menemukan cairan tubuh perlu konsentrasi elektrolit tertentu. Awal abad 20, penelitian Loeb tentang pengaruh konsentrasi garam natrium, kalium dan kalsium klorida terhadap jaringan hidup.
  3. Penemuan Vitamin – Awal abad 20, vitamin sudah dikenal. Sejak tahun 1887-1905 muncul penelitian-penelitian dengan makanan yang dimurnikan dan makanan utuh. Dengan hasil: ditemukan suatu zat aktif dalam makanan yang tidak tergolong zat gizi utama dan berperan dalam pencegahan penyakit (Scurvy dan Rickets). Pada tahun 1912, Funk mengusulkan memberi nama vitamine untuk zat tersebut. Tahun 1920, vitamin diganti menjadi vitamine dan diakui sebagai zat esensial.
  4. Penelitian Tingkat Molekular dan Selular – Penelitian ini dimulai tahun 1955, dan diperoleh pengertian tentang struktur sel yang rumit serta peranan kompleks dan vital zat gizi dalam pertumbuhan dan pemeliharaan sel-sel. Setelah tahun 1960, penelitian bergeser dari zat-zat gizi esensial ke inter relationship antara zat-zat gizi, peranan biologik spesifik, penetapan kebutuhan zat gizi manusia dan pengolahan makanan thdp kandungan zat gizi.
  5. Keadaan Sekarang – Muncul konsep-konsep baru antara lain: pengaruh keturunan terhadap kebutuhan gizi; pengaruh gizi terhadap perkembangan otak dan perilaku, kemampuan bekerja dan produktivitas serta daya tahan terhadap penyakit infeksi. Pada bidang teknologi pangan ditemukan : cara mengolah makanan bergizi, fortifikasi bahan pangan dengan zat-zat gizi esensial, pemanfaatan sifat struktural bahan pangan, dsb. FAO dan WHO mengeluarkan Codex Alimentaris (peraturan food labeling dan batas keracunan).
Ruang Lingkup Ilmu Gizi
Ruang lingkup cukup luas, dimulai dari cara produksi pangan, perubahan pascapanen (penyediaan pangan, distribusi dan pengolahan pangan, konsumsi makanan serta cara pemanfaatan makanan oleh tubuh yang sehat dan sakit).
Ilmu gizi berkaitan dengan ilmu agronomi, peternakan, ilmu pangan, mikrobiologi, biokimia, faal, biologi molekular dan kedokteran.
Informasi gizi yang diberikan pada masyarakat, yang meliputi gizi individu, keluarga dan masyarakat; gizi institusi dan gizi olahraga.
Perkembangan gizi klinis :
  • Anamnesis dan pengkajian status nutrisi pasien.
  • Pemeriksaan fisik yang berkaitan dengan defisiensi zat besi.
  • Pemeriksaan antropometris dan tindak lanjut terahdap gangguannya.
  • Pemeriksaan radiologi dan tes laboratorium dengan status nutrisi pasien.
  • Suplementasi oral, enteral dan parenteral.
  • Interaksi timbal balik antara nutrien dan obat-obatan.
  • Bahan tambahan makanan (pewarna, penyedap dan sejenis serta bahan-bahan kontaminan).
Pengelompokan Zat Gizi Menurut Kebutuhan
Terbagi dalam dua golongan besar yaitu makronutrien dan mikronutrien.
Makronutrien
Komponen terbesar dari susunan diet, berfungsi untuk menyuplai energi dan zat-zat esensial (pertumbuhan sel/ jaringan), pemeliharaan aktivitas tubuh. Karbohodrat (hidrat arang), lemak, protein, makromineral dan air.
Mikronutrien
Golongan mikronutrien terdiri dari :
  1. Karbohidrat – Glukosa; serat.
  2. Lemak/ lipida – Asam linoleat (omega-6); asam linolenat (omega-3).
  3. Protein – Asam-asam amino; leusin; isoleusin; lisin; metionin; fenilalanin; treonin; valin; histidin; nitrogen nonesensial.
  4. Mineral – Kalsium; fosfor; natrium; kalium; sulfur; klor; magnesium; zat besi; selenium; seng; mangan; tembaga; kobalt; iodium; krom fluor; timah; nikel; silikon, arsen, boron; vanadium, molibden.
  5. Vitamin – Vitamin A (retinol); vitamin D (kolekalsiferol); vitamin E (tokoferol); vitamin K; tiamin; riboflavin; niaclin; biotin; folasin/folat; vitamin B6; vitamin B12; asam pantotenat; vitamin C.
  6. Air


Fungsi Zat Gizi
  1. Memberi energi (zat pembakar) – Karbohidrat, lemak dan protein, merupakan ikatan organik yang mengandung karbon yang dapat dibakar dan dibutuhkan tubuh untuk melakukan kegiatan/aktivitas.
  2. Pertumbuhan dan pemeliharaan jaringan tubuh (zat pembangun) – Protein, mineral dan air, diperlukan untuk membentuk sel-sel baru, memelihara, dan menganti sel yang rusak.
  3. Mengatur proses tubuh (zat pengatur) – Protein, mineral, air dan vitamin. Protein bertujuan mengatur keseimbangan air di dalam sel,bertindak sebagai buffer dalam upaya memelihara netralitas tubuh dan membentuk antibodi sebagai penangkal organisme yang bersifat infektil dan bahan-bahan asing yang dapat masuk ke dalam tubuh. Mineral dan vitamin sebagai pengatur dalam proses-proses oksidasi, fungsi normal sarafdan otot serta banyak proses lain yang terjadi dalam tubuh, seperti dalam darah, cairan pencernaan, jaringan, mengatur suhu tubuh, peredaran darah, pembuangan sisa-sisa/ ekskresi dan lain-lain proses tubuh.

2.2    ELEMEN DAN SUB ELEMEN PANGAN
Sistem Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Kinerja dari masing-masing subsistem tersebut tercermin dalam hal stabilitas pasokan pangan, akses masyarakat terhadap pangan, serta pemanfaatan pangan (food utilization) termasuk pengaturan menu dan distribusi pangan dalam keluarga.
Kinerja dari ketiga subsistem ketahanan pangan akan terlihat pada status gizi masyarakat, yang dapat dideteksi antara lain dari status gizi anak balita (usia di bawah lima tahun). Apabila salah satu atau lebih, dari ke tiga subsistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang akan berdampak peningkatan kasus gizi kurang dan/atau gizi buruk. Dalam kondisi demikian, negara atau daerah dapat dikatakan belum mampu mewujudkan ketahanan pangan.
a.         Sub Sistem Ketersediaan
Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Terdapat acuan kuantitatif untuk ketersediaanyaitu Angka Kecukupan Gizi (AKG) rekomendasi Widya Karya Pangan dan Gizi VIII tahun 2004, dalam satuan rata-rata perkapita perhari untuk energi sebesar 2.200 Kilo kalori dan protein 57 gram. Angka tersebut merupakan standar kebutuhan energi bagi setiap individu agar mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. Di samping itu juga terdapat acuan untuk menilai tingkat keragaman ketersediaan pangan, yaitu Pola Pangan Harapan (PPH) dengan skor 100 sebagai PPH yang ideal. Kinerja keragaman ketersediaan pangan pada suatu waktu dapat dinilai dengan metoda PPH (suaramerdeka.com).
Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu: (1) produksi dalam negeri, (2) impor pangan dan (3) pengelolaan cadangan pangan. Dengan jumlah penduduk cukup besar dan kemampuan ekonomi relatif lemah, maka kemauan untuk menjadi bangsa yang mandiri di bidang pangan harus terus diupayakan. Karena itu, bangsa Indonesia mempunyai komitmen tinggi untuk memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi dalam negeri. Impor pangan merupakan pilihan akhir, apabila terjadi kelangkaan produksi pangan dalam negeri. Hal ini sangat penting untuk menghindari ketergantungan pangan terhadap negara lain, yang dapat berdampak pada kerentanan oleh campur tangan asing baik secara ekonomi maupun politik. Hal yang perlu disadari adalah, bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri, khususnya bahan pangan pokok, juga menyangkut harkat martabat dan kelanjutan eksistensi bangsa.
Impor pangan sebagai alternatif terakhir untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan pangan dalam negeri, diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan kepentingan para produsen pangan di dalam negeri, yang mayoritas petani skala kecil, juga kepentingan konsumen khususnya kelompok miskin. Kedua kelompok produsen dan konsumen tersebut rentan terhadap gejolak perubahan harga yang tinggi.
Cadangan pangan merupakan salah satu sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah. Stabilitas pasokan pangan dapat dijaga dengan pengelolaan cadangan yang tepat. Cadangan pangan terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan masyarakat meliputi rumah tangga, pedagang dan industri pengolahan. Cadangan pangan pemerintah (pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota) hanya mencakup pangan tertentu yang bersifat pokok. 
Untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan produksi pangan domestik diperlukan kebijakan yang kondusif, meliputi insentif untuk berproduksi secara efisien dengan pendapatan yang memadai, serta kebijakan perlindungan dari persaingan usaha yang merugikan petani. Seperti dibahas di muka, kebijakan perdagangan perlu diterapkan dengan tepat untuk melindungi kepentingan produsen maupun konsumen.
b.      Subsistem Distribusi
Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien, sebagai prasyarat untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu, dengan harga yang terjangkau. Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar musim menuntut kecermatan dalam mengelola sistem distribusi, sehingga pangan tersedia sepanjang waktu di seluruh wilayah. Kinerja subsistem distribusi dipengaruhi oleh kondisi prasarana dan sarana, kelembagaan dan peraturan perundangan.
Sebagai negara kepulauan, selain memerlukan prasarana dan sarana distribusi darat dan antar pulau yang memadai untuk mendistribusikan pangan, juga input produksi pangan ke seluruh pelosok wilayah yang membutuhkan. Untuk itu penyediaan prasarana dan sarana distribusi pangan merupakan bagian dari fungsi fasilitasi pemerintah, yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek efektivitas distribusi pangan sekaligus aspek efisiensi secara ekonomi. Biaya distribusi yang paling efisien harus menjadi acuan utama, agar tidak membebani produsen maupun konsumen secara berlebihan.
Lembaga pemasaran berperan menjaga kestabilan distribusi dan harga pangan. Lembaga ini menggerakkan aliran produk pangan dari sentra-sentra produksi ke sentra-sentra konsumsi, sehingga tercapai keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan. Apabila lembaga pemasaran bekerja dengan baik, maka tidak akan terjadi fluktuasi harga terlalu besar pada musim panen maupun paceklik, pada saat banjir maupun sungai (sebagai jalur distribusi) mengering, ketika ombak normal maupun ombak ganas, saat normal maupun saat bencana.
Peraturan-peraturan pemerintah daerah, seperti biaya retribusi dan pungutan lainnya dapat mengakibatkan biaya tinggi yang mengurangi efisiensi kinerja subsistem distribusi. Di samping itu, keamanan di sepanjang jalur distribusi, di lokasi pemasaran maupun pada proses transaksi sangat mempengaruhi besarnya biaya distribusi. Untuk itu, iklim perdagangan yang adil, khususnya dalam penentuan harga dan cara pembayaran perlu diwujudkan, sehingga tidak terjadi eksploitasi oleh salah satu pihak terhadap pihak lain (pihak yang kuat terhadap yang lemah). Dalam hal ini, penjagaan keamanan, pengaturan perdagangan yang kondusif dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan kinerja subsistem distribusi.
Stabilitas pasokan dan harga merupakan indikator penting yang menunjukkan kinerja subsistem distribusi. Harga yang terlalu berfluktuasi dapat merugikan petani produsen, pengolah, pedagang hingga konsumen, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Oleh sebab itu hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok yang mempengaruhi kehidupan sebagian besar masyarakat. Dalam kaitan ini Pemerintah telah menerapkan kebijakan stabilitasi harga pangan, melalui pembelian maupun penyaluran bahan pangan (beras) oleh Perum Bulog.
Sistem perdagangan pangan global yang semakin terbuka dapat menjadi kendala dalam upaya stabilitasi harga pangan. Kebijakan-kebijakan subsidi domestik, subsidi ekspor dan kredit ekspor yang diterapkan oleh negara-negara eksportir telah menyebabkan harga pangan global terdistorsi dan tidak merefleksikan biaya produksi yang sebenarnya. Untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak adil, diperlukan kebijakan proteksi secara selektif dengan perhitungan yang cermat.
c.       Subsistem Konsumsi
Subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, keamanan dan kehalalan, Di samping juga efisiensi untuk mencegah pemborosan.
Subsistem konsumsi juga mengarahkan agar pemanfaatan pangan dalam tubuh (food utility) dapat optimal, dengan peningkatan kesadaran atas pentingnya pola konsumsi beragam dengan gizi seimbang mencakup energi, protein, vitamin dan mineral, pemeliharaan sanitasi dan higiene serta pencegahan penyakit infeksi dalam lingkungan rumah tangga. Hal ini dilakukan melalui pendidikan dan penyadaran masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemauan menerapkan kaidah –kaidah tersebut dalam pengelolaan konsumsi.
Kinerja subsistem konsumsi tercermin dalam pola konsumsi masyarakat di tingkat rumah tangga. Pola konsumsi dalam rumah tangga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain kondisi ekonomi, sosial dan budaya setempat. Untuk itu, penanaman kesadaran pola konsumsi yang sehat perlu dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal dan non-formal. Dengan kesadaran gizi yang baik, masyarakat dapat menentukan pilihan pangan sesuai kemampuannya dengan tetap memperhatikan kuantitas, kualitas, keragaman dan keseimbangan gizi. Dengan kesadaran gizi yang baik, masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan serta budaya konsumsi yang kurang sesuai dengan kaidah gizi dan kesehatan. Kesadaran yang baik ini lebih menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi masing-masing anggota keluarga sesuai dengan tingkatan usia dan aktivitasnya.
Acuan kuantitatif untuk konsumsi pangan adalah Angka Kecukupan Gizi (AKG) rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) ke-VIII tahun 2004, dalam satuan rata-rata per kapita perhari, untuk energi 2.000 Kilo kalori dan protein 52 gram. Acuan untuk menilai tingkat keragaman konsusi pangan adalah Pola Pangan Harapan (PPH) dengan skor 100 sebagai pola yang ideal. Kinerja keragaman konsumsi pangan pada suatu waktu untuk komunitas tertentu dapat dinilai dengan metoda PPH (suaramerdeka.com).
Dalam kondisi kegagalan berfungsinya salah satu subsistem di atas, maka pemerintah perlu melakukan tindakan intervensi. Berbagai macam intervensi yang dapat dilakukan adalah: (a) pada subsistem ketersediaan berupa bantuan/subsidi saprodi, kebijakan harga pangan, kebijakan impor/ekspor, kebijakan cadangan pangan pemerintah; (b) pada subsistem distribusi berupa penyaluran pangan bersubsidi, penyaluran pangan untuk keadaan darurat dan operasi pasar untuk pengendalian harga pangan; dan (c) pada subsistem konsumsi dapat dilakukan pemberian makanan tambahan untuk kelompok rawan pangan/gizi buruk, pemberian bantuan tunai untuk meningkatkan kemampuan mengakses pangan.

2.3    ELEMEN DAN SUB ELEMEN GIZI
Kriteria Gizi Seimbang
a.       Makanan beraneka ragam dapat memberikan manfaat yang besar terhadap kesehatan. Sebab zat gizi tertentu yang tidak terkandung dalam satu jenis bahan makanan akan dapat dilengkapi oleh gizi serupa dari bahan makanan yang lain. Demikian juga bahan makanan dalam susunan aneka ragam menu seimbang akan saling melengkapi.
b.      Bahan makanan sumber zat tenaga adalah beras, jagung, gandum, ubi kayu, ubi jalar, kentang, sagu, roti, dan mi yang mengandung karbohidrat, serta minyak, margarine, dan santan yang mengandung lemak.
c.       Bahan makanan sumber zat pembangun yang berasal dari bahan makanan nabati adalah kacang-kacangan, tempe, tahu. Sedangkan dari hewani adalah telur, ikan, ayam, daging, susu serta hasil olahan seperti keju.
d.      Zat pembangun berperanan sangat penting untuk perkembangan kualitas tingkat kecerdasan seseorang.
e.       Bahan makanan sumber zat pengatur adalah semua sayur-sayuran dan buah-buahan. Bahan makanan ini mengandung berbagai vitamin dan mineral, yang berperan untuk melancarkan bekerjanya fungsi-fungsi organ tubuh.
f.       Setiap orang dianjurkan makan cukup hidangan mengandung zat tenaga atau energi, agar dapat hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti bekerja, belajar, berolah raga, berekreasi, kegiatan sosial, dan kegiatan yang lain. Kebutuhan energi dapat dipenuhi dengan mengkonsumsi bahan makanan sumber karbohidrat, protein, lemak. Kecukupan energi seseorang ditandai dengan berat badannya yang normal. Untuk mengetahui berat badan normal, seseorang dapat menggunakan digunakan indeks massa tubuh (IMT). Kekurangan energi yang berlangsung lama akan mengakibatkan menurunnya berat badan.
g.      Makanlah makanan sumber karbohidrat, setengah dari kebutuhan energi, terdapat dua kelompok karbohidrat yaitu:
  1. Karbohidrat kompleks: Bahan makanan sumber karbohidrat kompleks adalah padi-padian (beras, jagung, gandum), umbi-umbian (singkong, ubi jalar, kentang) dan bahan makanan lain yang mengandung banyak karbohidrat (sagu, pisang).
  2. Karbohidrat sederhana: Golongan karbohidrat sederhana yang tidak mengandung zat gizi lain, yang sifatnya hanya mengenyangkan dan cenderung dikonsumsi berlebihan. Konsumsi gula dapat menyebabkan kegemukan, karies gigi atau keropos. Oleh karena itu konsumsi gula sebaiknya dibatasi sampai 5% dari jumlah kecukupan energi. Seyogyanya sekitar 50-60% kebutuhan energi diperlukan oleh karbohidrat kompleks, atau setara dengan 3-4 piring nasi.
h.      Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari kecukupan energi Lemak dan minyak yang terdapat di dalam makanan berguna untuk meningkatkan jumlah energi, membantu penyerapan vitamin-vitamin A, D, E, dan K, serta menambah lezatnya hidangan. Konsumsi lemak dan minyak paling sedikit 10% dari kebutuhan energi. Seyogyanya menggunakan lemak dan minyak nabati, misalnya minyak kelapa, minyak jagung, minyak kacang atau nabati yang lain.
i.        Gunakan garam beryodium Garam beryodium yang dikonsumsi setiap hari bermanfaat untuk mencegah timbulnya Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). GAKY dapat menghambat perkembangan tingkat kecerdasan pada balita, penyakit gondok, endemik dan kretin.
j.        Makanlah makan sumber zat besi Kekurangan zat besi dalam makanan sehari-hari secara berkelanjutan dapat menimbulkan penyakit anemia gizi.
k.      Berikan ASI saja kepada bayi sampai berumur 6 bulan Air Susu Ibu (ASI) mampu memenuhi kebutuhan gizi bayi untuk tumbuh kembang dan menjadi sehat sampai ia berumur 6 bulan. Setelah bayi berumur 6 bulan ASI saja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi, oleh karena itu setelah 6 bulan bayi mendapatkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) diberikan kepada bayi secara bertahap sesuai dengan pertambahan umur, pertumbuhan berat badan dan perkembangan kecerdasannya.
l.        Biasakan makan pagi Makanan pagi atau sarapan sangat bermanfaat bagi setiap orang. Bagi orang dewasa makan pagi dapat memelihara ketahanan fisik, mempertahankan daya tahan saat bekerja dan meningkatkan produktivitas kerjanya. Bagi anak sekolah makan pagi dapat memudahkan konsentrasi belajar, menyerap pelajaran, sehingga prestasi belajarnya pun menjadi lebih baik. Kebiasaan makan pagi membantu seseorang untuk mencukupi kebutuhan gizinya sehari-hari. Jenis hidangan untuk makan pagi dapat dipilih dan disusun sesuai dengan keadaan, dan akan lebih baik bila terdiri dari makanan sumber zat tenaga sumber zat pembangun dan zat pengatur.
m.    Minumlah air bersih, aman dan cukup jumlahnya Air minum harus bersih and bebas kuman. Oleh karena itu, air minum harus terlebih dahulu dididihkan. Sedangkan air minum dalam kemasan yang banyak beredar di pasaran, juga harus terlebih dulu diproses oleh pabrik sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memenuhi syaratsyarat kesehatan. Cairan yang dikonsumsi seseorang terutama air minum, sekurangkurangnya dua liter atau setara dengan delapan gelas setiap harinya, agar proses faali dalam tubuh berlangsung dengan lancar dan seimbang. Dengan mengkonsumsi cukup cairan, seseorang dapat terhindar dari menderita dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh, serta dapat menurunkan risiko menderita penyakit batu ginjal.
n.      Lakukan kegiatan fisik dan olah raga secara teratur Kegiatan fisik dan olah secara teratur dan cukup takarannya, dapat membantu mempertahankan derajat kesehatan yang optimal bagi yang bersangkutan.
o.      Hindari minuman beralkohol. Minum-minuman beralkohol dapat menyebabkan ketagihan, mabuk dan tidak mampu mengendalikan diri. Kehilangan kendali diri sering menjadi pencetus tindak kriminal. Selain itu minum-minuman beralkohol secara berlebihan dapat menyebabkan penyakit gawat, misalnya penyakit hati.
p.      Makanlah makanan yang aman bagi kesehatan. Makanan yang aman adalah makanan yang tidak tercemar, tidak mengandung mikroorganisme atau bakteri, tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya, telah diolah dengan cara yang benar sehingga fisik dan zat gizinya tidak rusak, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Makan makanan tidak aman dapat menyebabkan gangguan kesehatan, antara lain menderita keracunan makanan yang dapat menyebabkan kematian.
q.      Bacalah label pada makanan yang dikemas. Peraturan perundangan-undangan, bahwa setiap produk makanan yang dikemas harus mencantumkan keterangan pada labelnya mengenai bahan-bahan yang digunakan, susunan (komposisi) zat gizinya, tanggal kadaluwarsa, dan keterangan penting lainnya. Semua keterangan yang rinci pada label makanan kemas sangat membantu konsumen pada saat memilih dan menggunkannya. Keterangan mengenai susunan zat gizi pada label diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan konsumen. Keterangan mengenai kadaluwarsa pada label menunjukkan kelayakan makanan tersebut untuk bisa dimakan atau tidak. Sedangkan keterangan mengenai bahan-bahan, yang terkandung dalam makanan kemas tersebut memberikan informasi kepada konsumen untuk menilai halal atau tidaknya bahan makanan tersebut.

2.4    PENERAPAN SUB ELEMEN DALAM MEMBENTUK SISTEM PANGAN
Berbagai kebijakan pertanian dan pangan selama ini tengah dikembangkan dan diimplementasikan melalui aneka program. Meski demikian berita tentang rawan pangan pada suatu komunitas tidak juga hilang begitu saja. Sedemikian banyaknya proyek-proyek tentang ketahanan pangan, namun masih saja tidak mampu menjangkau semua kelompok masyarakat. Hal ini bisa disebabkan oleh tingginya tingkat kerentanan masyarakat di suatu wilayah, seperti di pulau-pulau kecil atau dampak dari bencana alam.
Fenomena rawan pangan yang terus terjadi ditengah maraknya aneka program pemerintah, mestinya menjadi salah satu momentum untuk mawas diri. Menjamin ketahanan pangan masyarakat yang tersebar di Nusantara dengan aneka kondisinya, tidak bisa dilakukan melalui sebuah paket program yang masif. Kebijakan terkait ketahanan pangan, meskipun terbuka untuk dimodifikasi dengan mengakomodasi keragaman, namun perangkat pelaksanaannya masih serupa.
Sebagai misal, Kredit Ketahanan Pangan hingga Desa Mandiri Pangan atau Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat, dikembangkan atas semangat mengakomodasi keragaman dan memberikan peluang partisipasi. Sayangnya, perangkat implementasinya justru membuat pelaksana di tingkat operasional menjadi mekanistis. Persyaratan administratif gabungan kelompok (gapoktan) atau ketersediaan lahan untuk membangun lumbung LDPM, justru membuat peluang untuk mengakomodasi keragaman menjadi hilang.
Kondisi-kondisi tersebut kian menambah keyakinan KRKP bahwa untuk mewujudkan kedaulatan bangsa atas pangan ataupun ketahanan pangan di tingkat nasional, mestinya dilakukan dengan membangun sistem pangan komunitas. Bangsa Indonesia dibangun oleh kesatuan keragaman atas suku suku bangsa yang berjumlah ribuan. Keragaman kondisi sosial maupun ekologi ibarat mozaik yang menyusun sebuah gambar besar. Demikian pula sistem pangan komunitas adalah mozaik-mozaik kecil yang cukup banyak dan tersebar, sehingga terwujud sebuah gambaran ideal dari ketahanan pangan tersebut.
Sistem Pangan Komunitas adalah pilihan rasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan baik ditingkat kabupaten maupun wilayah yang lebih luas. Sistem Pangan ini tidak saja mendorong produksi pangan, akan tetapi juga mempertimbangkan aspek distribusi dan konsumsi, bahkan lebih lengkap lagi karena memasukkan unsuk cadangan pangan. Subsistem cadangan pangan ini merupakan hal yang seringkali dilupakan, sehingga masyarakat menjadi rentan terhadap goncangan (shock).
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka sistem pangan komunitas tidak hanya menjadi milik wilayah yang secara ekologi tersedia lahan untuk budidaya tanaman pangan. Sistem pangan komunitas mestinya merasuk hingga ke wilayah-wilayah dimana masyarakat tidak mampu memproduksi pangan sendiri. Dengan demikian diperlukan sebuah kelembagaan pangan yang tidak hanya mengurus soal-soal sarana produksi tetapi juga memperhitungkan berapa jumlah pangan yang harus disediakan oleh masyarakat dan darimana didapatkan, jika tidak mampu memproduksi sendiri.
Terdapat lima konsep dasar dari Sistem Pangan Komunitas:
a.         Memenuhi kebutuhan pangan dari masyarakat berpengahsilan rendah melalui pelatihan, pengembangan kemampuan bisnis, penghijauan di perkotaan, pelestarian lahan pertanian, dan revitalisasi komuniti
b.        Fokus pada menghidupkan sumber daya pangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhann sendiri
c.         Mengembangkan kemampuan dan kemandirian melalui peningkatan kemampuan anggota masyarakat dalam penyediaan kebutuhan pangan mereka
d.        Melindungi pertanian lokal dengan membangun hubungan yang lebih baik antara petani dan konsumen
e.         Meletakkan pendekatan sistem pangan dalam kerangka hubungan multi pihak, kelompok dan rumah tangga dan keterpautan seluruh aspek dari sistem pangan.
Sistem pangan lokal mempertimbangkan beberapa prinsip dan pendekatan seperti:
a.       Berpusat pada masyarakat: SPK seyogyanya focus dalam memenuhi kebutuhan semua masyarakat baik menyangkut budaya, fisik, social, ekonomi dan lingkungan 
b.      Keterkaitan: SPK mestinya didasarkan pada hubungan pihak-pihak yang memproduksi pangan, prosesing dan konsumen
c.       Kewilayahan: Unit SPK merupakan satu unit komunitas yang menempati wilayah tertentu. Pangan adalah yang diproduksi pada lahan dihadapan kita atau dimana lahannya bias kita kunjungi. Dengan kata lain : pangan di tanam, dipanen, diproses, dijual dan dikonsumsi sebisa mungkin dekat mungkin dengan rumah. 
d.      Partisipatif: sistem pangan komunitas melibatkan anggota masyarakat mulai dari yang termiskin hingga paling kaya, mulai dari termuda hingga tertua dalam memutuskan apa yang akan dikonsumsi dan yang harus ditanam. Dimana, bagaimana dan oleh siapa pangan ditanam dan bagaimana didistribusikan. 
e.       Sehat: SPK menjamin bahwa produksi dan konsumsi pangan sehat bagi masyarakat, lahan dan ekosistem.
f.       Solidaritas: produksi dan konsumsi pangan terkait dengan semua masyarakat, semua anggota komunitas mempunyai akses terhadap pangan ketika membutuhkan.
g.      Lokal ekonomi: SPK adalah bagian dari ekonomi masyarakat. produksi, proses dan konsumsi pangan memberikan keuntungan bagi semua anggota masyaarakat.
Sumber : Isw, 2010
Skema 1: Mendorong Sistem Pangan Nasional dari Sistem pangan komunitas
Untuk menggerakkan kelembagaan pangan, diperlukan kepedulian yang dalam tentang hak atas pangan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. Kelembagaan pangan dapat berkelanjutan melebihi umur proyek yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah. Artinya, kelembagaan pangan dibentuk atas kesadaran masyarakat untuk menjamin ketersediaan pangan dalam kualias dan kuantitas
yang memadai, sehingga selama masyarakat perlu pangan, kelembagaan pangan akan tetap hidup.
Mendorong keberlanjutan kelembagaan pangan, dapat dimulai dari berbagai sisi atau berbagai aktor. Tahapan yang lebih penting adalah pasca inisiasi program, siapa dan darimana aktor-aktor penggerak sistem pangan, sehingga mampu menjaga dinamika dan irama sistem pangan komunitas tetap hidup. Kelembagaan pangan sebisa mungkin berasal dari dalam masyarakat sendiri, dan digerakkan oleh aktor atau kader-kader penggerak dari kalangan masyarakat sendiri.


2.5    PENERAPAN SUB ELEMEN DALAM MEMBENTUK SISTEM GIZI
Banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi konsumen untuk memilih, membeli, dan mengonsumsi makanan, baik untuk dirinya sendiri, anggota keluarganya, maupun orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Cita rasa jelas menjadi faktor utama, selanjutnya pertimbangan harga, kepraktisan penyajian, kemudahan mendapatkan, dan manfaat bagi kesehatan bisa berubah urutannya tergantung kondisi konsumen.
Masyarakat dewasa ini semakin meyakini bahwa melalui konsumsi makanan mereka bisa memelihara kesehatan dan menghindarkan diri dari risiko menderita sakit. Mereka yang berusaha mengendalikan kadar kolesterol darah berusaha menghindari lemak hewani. Yang ingin menjaga struktur tulang yang kokoh akan mengutamakan, misalnya, mengonsumsi susu sebagai sumber kalsium. Yang ingin mencegah risiko kanker usus besar (kolon) akan mengonsumsi makanan berserat. Yang ingin mengendalikan berat badan akan memperhatikan nilai kalori makanannya.
Pemahaman masyarakat tersebut muncul karena advokasi atau rekomendasi dari para ahli berbagai asosiasi profesi yang berkaitan dengan makanan dan kesehatan hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Rekomendasi tersebut disebarluaskan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui konsumsi makanan. Namun, masyarakat juga sering bingung ketika dihadapkan dengan kenyataan bahwa jenis makanan yang sama dikonsumsi oleh individu yang berbeda menimbulkan efek yang berbeda pula.
Hal yang kurang disadari adalah walaupun secara genetik memiliki kesamaan hingga 99,9 persen, semua manusia masih menyisakan 0,1 persen perbedaan yang justru menjadi pembeda antarindividu. Dengan kata lain, bisa dipahami bahwa tidak ada dua individu yang semuanya sama persis sekalipun mereka saudara kembar. Dalam perjalanan usia tidak ada dua individu yang memiliki "sejarah" makan dan kegiatan yang sama persis. Demikian pula kondisi psikologis dan fisiologis tubuh manusia tidaklah stabil selama 24 jam.
Hal-hal inilah yang ditengarai sebagai penyebab kenapa penelitian menggunakan hewan coba ataupun manusia hasil- hasilnya sering saling kontradiksi. Lebih parah lagi kalau perbedaan hasil penelitian ini diatasi dengan saling menyalahkan antarpeneliti.
Hubungan antara konsumsi makanan dan beragamnnya respons pada berbagai individu dengan latar belakang genetik yang berbeda sudah lama diketahui, misalnya pada kasus galaktosemia dan phenylketonuria (PKU). Galaktosemia, pertama kali ditemukan tahun 1917 oleh F Goppart, adalah varian genetik di mana individu sejak lahir tidak memiliki kemampuan memetabolisme galaktosa (tidak memiliki aktivitas enzim galaktosa-1-phosphat uridyltranferase).
Sebagai akibatnya pada individu ini jika mengonsumi makanan yang mengandung galaktosa akan terjadi akumulasi galaktosa dalam darahnya yang berimplikasi munculya berbagai gangguan kesehatan, termasuk gangguan pertumbuhan mental. PKU, ditemukan tahun 1934 oleh Asbjorn Folling, adalah varian genetik pada individu yang menyebabkan tidak adanya aktivitas enzim phenilalanin hidroksilase.
Sebagai akibatnya pada individu ini jika mengonsumsi makanan yang mengandung phenilalanin akan terjadi akumulasi phenilalanin dalam darahnya yang bisa berakibat terjadinya kerusakan neurologis. Namun, adanya kedua varian tersebut sudah bisa diketahui sejak dini setelah lahir dan ditangani dengan mengelola makanannya agar rendah galaktosa atau rendah phenilalanin.
Dengan semakin majunya perkembangan ilmu gizi, biologi molekuler, genetika molekuler, patologi, toksikologi, fisiologi, dan bioinformatika telah membawa kemajuan pengetahuan manusia menuju dunia ilmu yang baru yang disebut Nutrigenomik. Nutrigenomik mempelajari interaksi antara komponen bioaktif dari makanan dan pengaruhnya pada pola- pola ekspresi gen.
Dalam hal ini termasuk juga interaksi antara komponen bioaktif dari makanan dengan sitesis protein, degradasi protein, dan modifikasi protein yang
keseluruhannya bermuara pada metabolisme sel. Munculnya ilmu baru ini dilandasi oleh beberapa fakta yang telah diketahui hingga saat terakhir ini.
Pertama, zat-zat kimia pada makanan berpengaruh pada gen-gen manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bisa mengganggu ekspresi gen.
Kedua, dalam kondisi tertentu atau pada individu tertentu, zat-zat bioaktif makanan bisa menjadi pemicu yang menyebabkan sakit. Ketiga, sejauh mana zat makanan berpengaruh menyehatkan atau menyebabkan sakit bagi individu tergantung pada kondisi genetik masing-masing. Keempat, konsumsi makanan tertentu yang didasarkan pada pengetahuan kebutuhan gizi, status gizi, dan genotipe individu bisa diarahkan untuk mencegah, mengendalikan, atau bahkan menyembuhkan penyakit kronis.
Di atas sudah dijelaskan bahwa masing-masing kita sebagai individu memiliki perbedaan genetik dan pola tanggap terhadap zat-zat makanan. Sekarang dari sisi makanan itu sendiri ternyata juga sangat kompleks dan beragam kandungan zat-zat bioaktifnya. Pada berbagai penelitian secara klinis yang ditujukan untuk mengetahui pengaruh keberadaan zat makanan tertentu (misalnya: lemak rendah vs tinggi, atau lemak jenuh vs tidak jenuh) sering menghasilkan efek yang berbeda-beda. Hal ini juga bisa disebabkan oleh komposisi makanan yang terdiri dari berbagai komponen minor (kadarnya rendah) yang macamnya sangat banyak.
Untuk mempengaruhi terjadinya perubahan pada tahap ekspresi gen ataupun status metabolisme sel, mungkin komponen minor inilah yang secara efektif berperan. Misalnya untuk menu yang disiapkan atau diolah dengan menambahkan minyak jagung, maka bukan hanya asam lemak tidak jenuh (85 persen) yang ada pada minyak jagung tersebut, namun terdapat juga asam lemak jenuh (13 persen).
Bukan hanya itu, di dalam minyak jagung tersebut juga masih ditemukan berpuluh-puluh macam senyawa lain, misalnya kelompok sterol, sterol asam lemak, tokoferol. Pada tokoferol sendiri bisa terdiri dari alfa, beta, gama, dan delta tokoferol. Demikian pula pada minyak nabati yang lain yang telah dimurnikan sekalipun masih mengandung senyawa- senyawa tersebut dalam jumlah yang sangat kecil (ppm).
Hasil penelitian dari banyak studi ada yang secara konsisten menunjukkan hubungan antara konsumsi makanan tertentu dengan munculnya penyakit kronis dan tingkat keparahannya. Meskipun demikian, secara jelas mekanisme hubungan keduanya belum bisa disimpulkan secara meyakinkan sebagai sebab-akibat. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh adanya zat-zat bioaktif lain yang macamnya dan kadarnya tidak bisa dijaga agar 100 persen selalu sama.
Zat bioaktif pada makanan bisa mempengaruhi ekspresi gen baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada tingkat sel, zat bioaktif ada makanan bisa (1) berperan sebagai ligan (penyambung) reseptor faktor transkripsi, (2) dimetabolisme melalui jalur metabolik primer atau sekunder, dan (3) mempengaruhi jalur pemrosesan sinyal untuk "komunikasi" di dalam atau di luar sel.
Bertambahnya pengetahuan baru di lingkup nutrigenomik selanjutnya akan berdampak pada makin tipisnya batasan antara makanan dan obat. Perbedaan definisi obat dan makanan yang sekarang ada akan mendapat tantangan baru dengan makin majunya nutrigenomik pada dekade mendatang. Pada waktu lampau para ahli pangan dan gizi hanya bisa menduga bahwa komponen bioaktif pada makanan memiliki pengaruh terhadap proses-proses yang berlangsung di dalam sel. Sekarang mulai muncul bukti-bukti yang mengarah ke situ dan makin banyak terkumpul dari waktu ke waktu. Ini bukan berarti bahwa makanan di masa datang harus diregulasi seperti obat. Hanya saja, harus mulai disadari bahwa peranan komponen bioaktif pada makanan kesehatan dan kebugaran konsumen makin nyata.
Lalu, bagaimanakah dampak munculnya nutrigenomik terhadap industri pangan ? Seperti halnya pemasaran produk-produk makanan fungsional yang mulai banyak beredar dan dikonsumsi masyarakat segmen tertentu, maka nutrigenomik akan menjadi dasar untuk membuka era baru industri makanan kesehatan di masa depan. Hanya segmen tertentu dari konsumen yang akan memiliki peluang untuk mencoba menggunakan produk-produk yang didasari oleh pengetahuan nutrigenomik. Pada tahap awalnya yang diperlukan konsumen adalah adanya layanan bagi mereka untuk mengetahui pola- pola genetik yang berbeda secara spesifik antarindividu.
Selanjutnya berkembang menuju tersedianya metode monitoring terhadap penanda biologis untuk mengetahui sejauh mana latar belakang genetik memberikan respons terhadap makanan. Pada saat yang bersamaan, industri makanan akan mulai mengembangkan, memproduksi, dan menghadirkan produk-produk baru dengan muatan nutrigenomik yang makin kuat.
Akhirnya masyarakat konsumen memerlukan layanan konsultasi atau konseling untuk memahami arti hasil uji latar belakang genetik dan hubungannya dengan pilihan makanan yang memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Bagi industri pengolah produk pangan jelas bahwa munculnya nutrigenomik tidak bisa lagi dihadapi dengan cara produksi dengan pola lama.
Mengingat demikian banyaknya komponen keahlian yang terlibat, industri perlu membangun atau memperkuat kemitraannya dengan berbagai partner bisnis, termasuk institusi penelitian yang relevan. Sekalipun nutrigenomik diawali di negara-negara maju, bagi Indonesia memiliki peluang yang tidak kalah besar untuk memajukan bidang ini.

2.6    KONSEP EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI PENDEKATAN SISTEM DALAM BIDANG PANGAN
Pangan merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi sumberdaya manusia suatu bangsa. Untuk mencapai ketahanan pangan diperlukan ketersediaan pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari sepanjang waktu. Dalam hal ini, sekalipun ketahanan pangan ditingkat nasional (dilihat dari perbandingan antara jumlah produksi dan konsumsi total) relatif telah dapat dicapai, pada kenyataanya ketahanan pangan dibeberapa daerah tertentu dan ketahanan pangan dibanyak keluarga masih sangat rentan. Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan sangat menentukan prospek ketahanan pangan. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a.       Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya.
b.      Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi/perubahan dan peningkatan.
c.        Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
d.      Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik
e.       Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai
f.       Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar.
g.      Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
Maka tanpa adanya penyelesaian yang mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani akan terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai. Disadari sepenuhnya bahwa telah terjadi perubahan tatanan sosial politik masyarakat sehingga berbagai aspek pembangunan telah lebih terdesentralisasi dan lebih berbasis pada partisipasi masyarakat. Permasalahan timbul terutama karena proses desentralisasi tersebut masih berada pada tahap proses belajar bagi semua pihak. Hal tersebut semakin diperberat ditengah kondisi dimana anggaran pemerintah semakin terbatas, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan pangan yang kurang terfokus, berpendekatan proyek, parsial, dan tidak berkesinambungan.
Globalisasi dalam berbagai aspek sosial ekonomi pada kenyataannya telah menjadi ancaman serius bagi usaha membangun ketahanan pangan jangka panjang, walaupun disadari pula menjadi peluang jika dapat diwujudkan suatu perdagangan internasional pangan yang adil (fair trade). Dalam akhir pada abad ke duapuluh ini, suatu era yang serba makmur kelaparan masih merupakan nasib yang lumrah bagi manusia, bagi golongan ini mutu kehidupan lebih banyak dipengarhui oleh factor kekurangan makanan daripada factor-faktor yang lain.
a.    kecukupan ketersediaan  pangan;                                                                                                                                Ketersediaan pangan dalam rumah tangga yang dipakai dalam pengukuran mengacu pada pangan yang cukup dan tersedia dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Penentuan jangka waktu ketersediaan makanan pokok di perdesaan (seperti daerah penelitian) biasanya dilihat dengan mempertimbangkan jarak antara musim tanam dengan  musim tanam berikutnya.  
b.    stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
Stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga diukur berdasarkan kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari. Satu rumah tangga dikatakan memiliki stabilitas ketersediaan pangan jika mempunyai persediaan pangan diatas cutting point (240 hari atau 360 hari) dan anggota rumah tangga dapat makan 3 (tiga) kali sehari sesuai dengan kebiasaan makan penduduk di daerah tersebut.
c.    aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta
Indikator aksesibilitas/keterjangkauan dalam pengukuran ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dilihat dari kemudahan rumahtangga memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan (misalnya sawah atau ladang) serta cara rumah tangga untuk memperoleh pangan
d.   kualitas/keamanan pangan
Kualitas/keamanan jenis pangan yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi. Ukuran kualitas pangan seperti ini sangat sulit dilakukan karena melibatkan berbagai macam jenis makanan dengan kandungan gizi yang berbeda-beda., sehingga ukuran keamanan pangan hanya dilihat dari ‘ada’ atau ‘tidak’nya bahan makanan yang mengandung protein hewani dan/atau nabati yang dikonsumsi dalam rumah tangga.

Landasan Hukum Kegiatan Ketahanan Pangan
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memberikan jaminan kepada warga negaranya agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin.  Amanat tersebut antara lain tersurat pada Pasal 28 A, ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke dua yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.  Pasal 34 menjamin hak warga negara atas perlindungan dari diskriminasi.
Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 9 ayat 1 menyebutkan  “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan  hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Walaupun secara eksplisit hak atas pangan tidak disebutkan, kedua ayat tersebut secara implisit memuat perintah kepada penyelenggara negara untuk menjamin kecukupan pangan dalam rangka memenuhi hak azasi pangan setiap warganya dan menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir dan batin.
Undang-Undang yang secara eksplisit menyatakan kewajiban mewujudkan ketahanan pangan adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. UU tersebut menjelaskan konsep ketahanan pangan, komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan.  Secara umum UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat wajib mewujudkan ketahanan pangan. UU tersebut telah dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) antara lain: (i) PP Nomor 68 Tahun 2002 Ketahanan Pangan yang mencakup ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, pengembangan sumberdaya manusia dan kerjasama internasional; (ii) PP Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan di bidang label dan iklan pangan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab; dan (iii) PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang mengatur tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke wilayah Indonesia, pengawasan dan pembinaan, serta peranserta masyarakat mengenai hal-hal di bidang mutu dan gizi pangan.
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 6 Disamping mengacu pada berbagai dokumen hukum nasional tersebut, pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan juga mengacu pada komitmen bangsa Indonesia dalam kesepakatan dunia. Sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan aksi-aksi mengatasi masalah kelaparan, kekurangan gizi serta kemiskinan di dunia. Kesepakatan tersebut antara lain tertuang dalam Deklarasi  World Food Summit 1996 dan ditegaskan kembali dalam World Food Summit: five years later (WFS:fyl) 2001, serta Millenium Development Goals (MDGs) 2000, untuk  mengurangi angka kemiskinan ekstrim dan kerawanan pangan di dunia sampai setengahnya di tahun 2015.
Mengacu pada berbagai dokumen hukum serta kesepakatan nasional maupun internasional, Pemerintah Indonesia menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, serta dokumen Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang telah dicanangkan Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 11 Juni 2005. Kedua dokumen hukum tersebut memuat kebijakan dan program pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan.
Khusus untuk mengatur pembangunan perberasan nasional, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan. Inpres ini mewajibkan kementerian terkait untuk melaksanakan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan dan Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 7 pengembangan ekonomi pedesaan melalui: (i) pemberian dukungan pada upaya peningkatan produksi dan produktivitas, (ii) pemberian dukungan pada upaya diversifikasi usaha dan pengembangan pasca panen, (iii) kebijakan harga, (iv) kebijakan ekspor dan impor beras, (v) penyaluran beras bersubsidi untuk masyarakat miskin, dan (vi) pengelolaan cadangan beras nasional.
Mengingat ketahanan pangan yang kompleks dengan keterkaitan antar banyak pelaku dan daerah dengan dinamika perubahan antar waktu, maka koordinasi dan sinergi yang baik merupakan kunci keberhasilan pembangunan.  Untuk melaksanakan koordinasi dan sinergi tersebut itu pemerintah membentuk Dewan Ketahanan Pangan melalui Keppres Nomor 132 Tahun 2001 yang mengatur koordinasi, evaluasi dan pengendalian upaya- upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.  Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 32 Dewan Ketahanan Pangan propinsi dan 339 Dewan Ketahanan Pangan kabupaten/kota.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah mengatur Peran pemerintah yang lebih bersifat sebagai inisiator, fasilitator dan regulator dan peran masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan ketahanan pangan. Sejalan dengan itu, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan atau pemerintah desa sesuai kewenangannya, menjadi pelaksana fungsi-fungsi inisiator, fasilitator dan regulator atas penyelengaraan ketahanan pangan di wilayah masing-masing, namun tetap dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.  Berkaitan dengan ini maka kebijakan pangan nasional menjadi payung kebijakan pangan daerah; sedangkan kebijakan pangan daerah menjadi komponen utama dalam kebijakan pangan nasional. Kebijakan nasional harus menjamin sinergi kebijakan antar daerah, sehingga tidak ada kebijakan suatu daerah yang merugikan daerah lain. Untuk itu pemerintah memberikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang harus ditaati pemerintah daerah, melakukan pemantauan dan pengendalian untuk menjaga sinergi pembangunan antar daerah dan mengarahkan proses pembangunan pada  tujuan bersama yaitu mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Substansi dan kerangka dasar dalam dokumen Kebijakan Umum Ketahanan Ketahanan Pangan ini mengacu pada substansi penting yang dimuat dalam berbagai dokumen hukum yang dibahas di muka.
Untuk mendorong masyarakat agar mampu mengkaji, merencanakan, melaksanakan mekanisme dalam membangun sistem pangan maka pihak luar dapat menjadi katalisator (mempercepat proses) dalam peningkatan kapasitas komunitas. Berbagai modul atau panduan, pelatihan, perencanaan sistem kelembagaan bahkan pendanaan awal akan dapat dijadikan pintu masuk menuju terwujudnya sistem pangan komunitas. Dalam hal ini pihak luar akan berfungsi sebagai penyedia jasa layanan (service provider) demi peningkatan kapasitas masyarakat.
Sistem pangan komunitas, adalah milik komunitas artinya tidak membedakan golongan atau profesi dari anggota komunitas. Hal ini didasarkan pada pentingnya pangan bagi semua manusia. Meski demikian perlu adanya identifikasi dan perhatian khusus terhadap kalangan yang paling rentan terhadap rawan pangan. Karena sifatnya yang luas dan diperlukan oleh semua anggota komunitas, maka sistem pangan membutuhkan solidaritas warga. Artinya ada ikatan sosial yang harus difahami dan dibangun bersama bahwa warga masyarakat berada pada ruang yang sama. Dalam praktek sehari-hari, hal ini dapat dicontohkan bahwa penghitungan jumlah pangan yang harus disimpan didasarkan pada kebutuhan total populasi (bukan hanya petani) yang ada dalam satu komunitas. Konsekuensinya adalah bahwa pengembangan cadangan pangan dengan penyimpanan kolektif juga diwajibkan bagi anggota masyarakat yang mempunyai penghasilan non pertanian.
Untuk menjamin keberlanjutan dari kelembagaan sistem pangan komunitas, tidak dapat disandarkan pada program dari luar, atau personil-personil lapangan dari lembaga lain. Keberadaan program dan lembaga (NGO) lebih diarahkan sebagai service provider terhadap kebutuhan dalam peningkatan kapasitas kelembagaan pangan masyarakat. Mendorong aktor-aktor masyarakat untuk terlibat aktif dalam membangun kelembagaan pangan, merupakan hal yang sangat penting. Aktor-aktor tersebut merupakan agen penggerak dari mekanisme kelembagaan yang dibangun bersama. Pemilihan agen penggerak tidak diharuskan dari kalangan petani, akan tetapi lebih melihat pada potensi okal dan diharapkan akan tetap tinggal di dalam komunitas dalam waktu yang cukup lama. Aktor ini bisa jadi berasal dari petani muda, karang taruna, tokoh pemuda, kader kesehatan, atau pamong praja setempat. Peningkatan kapasitas aktor menjadi arena NGO untuk memberikan potensinya dalam pelatihan, kajian atau monev. Pada aspek kelembagaan, indikator-indikator berikut ini akan memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana kelemabagaan pangan dalam masyarkat terwujud.

a.       Adanya organisasi atau lembaga pangan di tingkat komunitas dengan anggota warga komunitas (laki-laki maupun perempuan dan multi pencaharian)
b.      Ada dan meningkatnya kapasitas pengurus (laki-laki-perempuan)
c.       Adanya pertemuan atau musyawarah anggota untuk perencanaan, koordinasi dan evaluasi
d.      Tersedia data dasar produksi, cadangan, distribusi dan komsumsi pangan pokok komunitas dalam kurun waktu 1 tahun yang diperbarui setiap tahun
e.       Adanya kesepakatan organisasi tentang produksi, cadangan, distribusi atau perdagangan, dan konsumsi pangan
f.       Berjalannya sistem administrasi dan pelaporan kegiatan dan keuangan
g.      Meningkatnya hubungan dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan lain di dalam dan di luar desa
Peran LSM dalam pengembangan kelembagaan pangan komunitas
Belajar dari berbagai pengalaman serta didasarkan pada iklim dan kebijakan lembaga internasional yang berubah maka diperlukan pintu keluar yang lain. NGO selama ini diakui bukan sebagai bagian dari masyarakat sipil namun lebih memerankan lembaga perantara (intermediary institution). Jangka waktu program yang singkat dan ”terpadu” (tergantung pada duit) seringkali membuat apa yang hendak dicapai dalam membangun komunitas gugur sebelum tuntas. Sayangnya, ketika ada kesempatan untuk berefleksi di akhir proyek, langkah NGO tidak lagi selapang ketika program/proyek masih berjalan.
Untuk tetap dapat menjalankan misinya NGO mestinya mengambil peran lebih dibandingkan sekedar sebagai pembawa pesan program.
Salah satu pilihannya adalah dengan menjadi service provider sekaligus menjadi bagian dari dinamika ekonomi yang tengah digerakkan oleh lembaga pangan komunitas. NGO mempunyai andil dalam setiap langkah dan gerak organisasi masyarakat, sehingga pasca proyek masih mempunyai energi dan hak untuk ikut memantau dan menjaga laju dan arah kelembagaan pangan.

2.7    KONSEP EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI PENDEKATAN SISTEM DALAM BIDANG GIZI
Masalah-masalah pemenuhan gizi masyarakat tentunya sangat berkaitan erat dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan pangan terutama bagi rakyat miskin. Berikut dipaparkan mengenai kebijakan pemerintah serta aplikasinya terkait kebutuhan gizi masyarakat.
a.       Kebijakan Pemerintah Terkait Pemenuhan Kebutuhan Gizi Masayarakat
Permasalaha pemenuhan kebutuhan gizi sudah muncul sejak puluhan tahun yang lalu. Oleh karena itu, sudah ada beberapa upaya dari pemerintah yang diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menyelesaikan permasalahan gizi. Upaya pemerintah tersebut diantaranya dituangkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan gizi.
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memberikan jaminan kepada warganegaranya agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin. Amanat tersebut antara lain tersurat pada Pasal 28 A, Ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke dua yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 34 menjamin hak warganegara atas perlindungan dari diskriminasi.
Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 9 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Walaupun secara eksplisit hak atas pangan tidak disebutkan, kedua ayat tersebut secara implisit memuat perintah kepada penyelenggara negara untuk menjamin kecukupan pangan dalam rangka memenuhi hak azasi pangan setiap warganya dan menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir dan batin.
Undang-Undang yang secara eksplisit menyatakan kewajiban mewujudkan ketahanan pangan adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. UU tersebut menjelaskan konsep ketahanan pangan, komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Secara umum UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat wajib mewujudkan ketahanan pangan. UU tersebut telah dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) antara lain: (i) PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mengatur tentang Ketahanan Pangan yang mencakup ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, pengembangan sumberdaya manusia dan kerjasama internasional; (ii) PP Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan di bidang label dan iklan pangan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab; dan (iii) PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang mengatur tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke wilayah Indonesia, pengawasan dan pembinaan, serta peranserta masyarakat mengenai hal-hal di bidang mutu dan gizi pangan.
b.      Fakta Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Gizi Masyarakat
Dengan banyaknya kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan gizi yang dibuat, memang sangat ironis jika di negara sebesar dan sesubur Indonesia masih terjadi kekurangan gizi pada rakyatnya. Jika permasalahan pemenuhan kebutuhan gizi masih banyak terjadi, maka perlu dipertanyakan kembali perihal kebijaksanaan pemenuhan kebutuhan gizi beserta aplikasi/pelaksanaannya.
Nampaknya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kondisi ketahanan pangan Indonesi sedang terpuruk. Ketahanan pangan nasional tercapai manakala kebutuhan pangan setiap rumah tangga mampu dipenuhi, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau sesuai yang diamanatkan pada UU No. 7/1996. Beranjak dari definisi tersebut, nampaknya masih sangat berbeda jauh dengan kondisi riil di Indonesia saat ini. Hal tersebut tercermin dari banyaknya kasus gizi buruk yang dialami oleh rakyat terutama balita.
Masalah gizi buruk akhir-akhir ini mulai mencuat kembali, apalagi setelah ditemukannya beberapa korban meninggal akibat gizi buruk. Di akhir Pebruari, 2008 media massa dihebohkan dengan meninggalnya Dg Basse (35 th) penduduk kota Makassar bersama bayi berusia tujuh bulan yang dikandungnya. Kematian mereka dinyatakan akibat gizi buruk (dehidrasi akut) (kompas.com).
Selain kasus tersebut, penyakit busung lapar juga banyak ditemukan di beberapa daerah atau kota seperti Lombok, NTB, NTT, Majene Sulawesi Barat, Serang Banten, Papua dan bahkan di Ibu Kota Negara Jakarta juga tidak ketinggalan. Mungkin saja masih banyak kasus busung lapar yang terjadi di penjuru negeri ini yang belum tercium pemberitaan. Artinya, masalah gizi telah terjadi secara bersamaan dan dalam skala luas di segenap penjuru nusantara, seperti terjadi di tahun 80-an (kompas.com).
Sebenarnya fenomena masalah gizi yang terjadi di masyarakat dapat diumpamakan sebagai fenomena gunung es. Jika kasus busung lapar sudah ditemukan di masyarakat dalam jumlah hanya sekitar 10 orang, maka sesungguhnya telah tersimpan kurang energi protein (KEP) kategori ringansedang dalam jumlah yang banyak. Busung lapar adalah istilah yang diberikan oleh masyarakat dan sebenarnya tergolong masalah gizi KEP kategori berat. KEP merupakan masalah gizi yang paling mudah dan cepat terjadi di masyarakat bilamana mereka itu sedang mengalami ketidakseimbangan konsumsi zat-zat gizi sehari. Golongan masyarakat yang peling rawan menderita KEP adalah bayi dan anak usia bawah lima tahun (balita). Karena pada usia ini anak sudah mulai memasuki masa penyapihan, sementnara tidak diikuti pemberian makanan tambahan untuk memenuhi kebutuhan gizinya.
Menilik catatan-catatan berita tentang busung lapar di NTT di tahun 2005 menggambarkan betapa parahnya kasus ini. ampung Pos (14/06/05) memberitakan bahwa dalam kurun waktu lima bulan ada 20 orang yang meninggal akibat kelaparan di NTT. Yang mengenaskan, tujuh di antaranya sudah meninggal dunia pada saat mendapat perwatan di RSU dan 10 pasien busung lapar lainnya meninggal dunia di di panti-panti perawatan milik Care International. Di TTS sendiri hasil survai mencatat ada sekitar 26 balita menderita busung lapar, sementara 2.257 anak lainnya mengalami gizi buruk saat itu. Sementara itu pelacakan terhadap 2.000 anak balita di Kabupaten Timor Tengah Utara, 400 di antaranya mengalami status gizi buruk. Juga di Alor, dari 400 anak balita yang disurvai, 20 persen mengalami gizi kronis yang mengarah pada marasmus (Kompas, 27/5/2005). Menurut catatan Dinas Kesehatan NTT, di propinsi itu anak yang mengalami gangguan gizi buruk akut dan kronis hingga busung lapar mencapai 66.685 orang (Kompas, 07/06/05). Gizi buruk dan kasus busung lapar di Nusa Tenggara Timur telah menambah potret buram generasi penerus bangsa. Betapa mengenaskan nasib anak-anak kita.
Kasus busung lapar tidak hanya melanda NTT. Paling sedikit 23,63 juta penduduk Indonesia terancam kelaparan saat itu. Busung lapar juga melanda daerah lainnya seperti di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang tergolong daerah lumbung beras di Indonesia. Yang juga patut disimak, kasus gizi buruk pada balita juga ditemukan di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan angka 8455 balita menderita gizi buruk (Kompas, 10/06/05). Mereka yang terancam kelaparan adalah penduduk yang pengeluaran per kapita sebulannya di bawah Rp 30.000,00.
Seharusnya gizi buruk, busung lapar atau kelaparan di NTT, bukan sesuatu muncul secara tiba-tiba dan kemudian disebut sebagai suatu "Kejadian Luar Biasa". Terlepas dari definisi ilmu epidemiologi, jika melihat beberapa indikator indeks pembangunan manusia (IPM) di NTT, maka kasus-kasus ini harusnya sudah bisa diprediksikan. Secara nasional, tingkat kesejahteraan NTT hanya menempatiposisi 24 dari 30 propinsi. Data juga menunjukkan bahwa presentasi penduduk miskin di NTT mencapai 28.62 % (2003) itu pun kalau data itu benar - bisa jadi lebih dari angka yang dipaparkan. Menurut Data dan Informasi Kemiskinan, tahun 2003, BPS Jakarta, Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) NTT dengan jumlah penduduk miskin 28,62 persen (1.166 juta jiwa). Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka adalah 3,94 persen, sedangkan pengangguran terselubung 58,38 persen. (Kompas, 05/06/2005).

BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal :
1.    Banyak kebijakan yang telah dibuat pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diantaranya yang paling banyak diperbincangkan adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memberikan jaminan kepada warganegaranya agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang menjelaskan konsep ketahanan pangan, komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Secara umum UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat wajib mewujudkan ketahanan pangan.
2.    aplikasi kebijakan pemerintah terkait masalah pemenuhan kebutuhan gizi masih belum sesuai harapan, masih banyak warna negara yang kekurangan bahan pangan yang belum tersentuh aparat pemerintah.

3.2              SARAN
1.    hendaknya pemerintah lebih serius lagi dalam menangani kasus kurang gizi yang terjadi di masyarakat karena masalah kurang gizi ini adalah permasalahan yang paling mendasar bagi keberlangsungan suatu bangsa.
2.    hendaknya masyarakat senantiasa menambah pengetahuannya mengenai pentingnya gizi cukup serta merubah pandangan bahwa yang bergizi adalah yang mahal dan menghilangkan budaya Mc Donaldisasi dan menumbuh kembangkan budaya kerja keras demi peningkatan kesejahteraan hidup bersama.
3.    hendaknya mahasiswa senantiasa meningkatkan kepekaannya terhadap masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat dan senantiasa berupaya menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.




2 komentar:

Unknown mengatakan...

Like this ahli Gizi....hehehee ^^v

Unknown mengatakan...

Mantap (y)

Posting Komentar